Akreditasi Perdana RSUD Hanau
RSUD Hanau adalah satu dari sekian Rumah Sakit milik Pemkab Seruyan yang berupa RSU, diurus oleh Pemkab Seruyan negeri dan tercatat kedalam RS Tipe Belum ditetapkan. Rumah Sakit ini telah teregistrasi sejak 10/10/2012 dengan Nomor Surat ijin 63 Tahun 2014 dan Tanggal Surat ijin 10/02/2014 dari Bupati Seruyan dengan Sifat Sementara, dan berlaku sampai 31 Desember 2015. Sehabis melaksanakan Proses AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya ditetapkan status Akreditasi Rumah Sakit.
Berdasarkan SK Bupati No. 26 Tahun 2006 tertanggal 30 Januari 2006 tentang pembentukan RSUD Hanau tipe D RSUD Hanau mulai melakukan pelayanan kesehatan pada bulan februari 2006 dan diresmikan oleh Bupati tanggal 31 Desember 2006 Pada bulan September 2015 RSUD Hanau resmi ditetapkan menjadi SKPD ( RSUD tipe D ) melalui PERDA Kab. Seruyan No. 03 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan.
RSUD Hanau telah meraih sertifikat akreditasi perdana atau bintang satu, sehingga keberadaan rumah sakit ini setara dengan rumah sakit umum yang ada di Kalimantan Tengah umumnya dan RSUD Kuala Pembuang khususnya.
Salah satu faktor penunjang keberhasilan RSUD Hanau meraih gelar akreditasi dapat dilihat dari perkembangan fasilitas sarana dan prasarana yang sangat menunjang operasional RSUD Hanau yakni ruang operasi terpadu atau siro yang merupakan satu-satunya di Kalimantan Tengah sementara ini.
Bukan hanya itu, RSUD Hanau juga akan terus menambah Fasilitas baik sarana maupun prasarana dalam menunjang pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Hanau, dan untuk saat ini Pembuatan ICU, Perinatologi, dan juga Ruang Perawatan Kelas III.
Dengan begitu diharapkan dapat mampu memberikan pelayanan kepada masyrakat secara optimal.