RSUD Hanau Menerima Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)

Demi meningkatkan pelayanan dan kemajuan Rumah Sakit, Kami Rumah Sakit Umum Daerah Hanau berkesempatan menerima tambahan empat dokter spesialis dari Kementerian Kesehatan melalui Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Ada empat tambahan dokter spesialis dasar yang sudah aktif bertugas mulai awal April 2018, terdiri dari dokter spesialis kandungan, anak, penyakit dalam dan bedah.

Program WKDS merupakan terobosan Kementerian Kesehatan, didukung organisasi profesi bidang kesehatan, yang tujuannya untuk pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis di Indonesia.

Pelaksanaan WKDS ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan medik spesialistik yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia.

Kehadiran empat dokter spesialis dasar ini tentunya sangat membantu kita dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Kekurangan tenaga medis itu bukan hanya berpengaruh pada pelayanan kesehatan, tapi juga menjadi kendala terhadap rencana peningkatan tipe RSUD Hanau dari tipe D ke tipe C, dan untuk menaikkan status tipe menjadi C diharuskan menambah sejumlah tenaga dokter yang saat ini masih tidak ada, yakni dokter radiologi, anastesi dan patologi klinik.

Sejumlah pembenahan untuk peningkatan pelayanan yang sudah dilakukan seperti mengoperasionalkan instalasi gawat darurat (IGD) yang sudah selesai dibangun pada 2017.

Manajemen RSUD Hanau juga mengoperasionalkan ruang baru untuk perawatan pasien kelas III sehingga jumlah ruang perawatan pasien di rumah sakit menjadi 50 ruangan serta membangun Unit Tranfusi Daerah Rumah Sakit (UTDRS).

Kami terus berupaya memaksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.